Saksi Ahli :Praktik Monopoli, Mutlak Dilarang!
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa pada Kamis (18/10) lalu, pihak Investigator KPPU memanggil saksi ahli dari bidang hukum.
Sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 dipimpin langsung oleh Ketua Tim Majelis R Kurnia Sya’ranie di kantor KPPU menghadirkan saksi ahli bernama Siti Anisah S.H.
Saksi bekerja sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Dalam kesaksiannya, Siti Anisah menegaskan bahwa melarang pedagang untuk menjual produk tertentu adalah sesuatu yg mutlak tidak boleh dilakukan.
Hal itu melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b UU No 5 tahun 1999 ini yang berbunyi sebagai berikut, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.”
Dalam sidang-sidang sebelumnya, lebih dulu menghadirkan saksi dari pihak pedagang-pedagang yang merasa telah dirugikan dan diintimidasi oleh pihak Distributor dan Produsen Aqua, dengan adanya pelarangan penjualan Le Minerale hingga menerapkan penurunan status outlet pedagang.Terkait hal tersebut pihak Tim Investigator KPPU telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menjerat pihak produsen dan distributor Aqua, dengan dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b.(mg7/jpnn)
Sidang kasus dugaan monopoli dan persaingan usaha tak sehat yang dilakukan pihak Aqua menghadirkan saksi ahli bernama Siti Anisah, dosen fakultas Hukum UII.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh