Saksi Ahli Sebut Empat Pimpinan KPK Masih Bisa Ambil Putusan
jpnn.com - JAKARTA - Dosen fakultas hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyatakan dalam kondisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang dari lima orang, maka pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan prinsip kuorum.
Saat ini, pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang. Komisioner yang ada tinggal Ketua KPK Abraham Samad bersama dengan tiga orang wakilnya yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Sedangkan, Busyro Muqoddas sudah habis masa jabatannya pada bulan Desember lalu.
Zainal mengatakan pimpinan KPK yang berjumlah empat orang tetap bisa mengambil keputusan, karena jumlah tersebut masih memenuhi kuorum. Pimpinan KPK, sambung dia, tidak bisa mengambil keputusan apabila hanya berjumlah dua orang.
"Sekurang-kurangnya pimpinan KPK tiga misalnya, bisa ambil keputusan," kata Zainal saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Dikatakan Zainal, apabila pimpinan KPK hanya berjumlah dua orang, maka diperlukan seorang pelaksana tugas. Sehingga, mereka bisa mengambil keputusan. "Kalau dua orang pimpinan saja tidak tercapai (kuorum)," ujarnya.
Namun sayangnya, prinsip kuorum itu tidak diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena itu, Zainal menyarankan soal kuorum tersebut bisa diatur di dalam UU tersebut.
"Harusnya itu bisa diatur dalam Undang-undang KPK, kuorum seperti apa, metode pengambilan keputusan seperti apa," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Dosen fakultas hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyatakan dalam kondisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran