Saksi Ahli Sebut Mer-C Tidak Punya Kewenangan Lakukan Tes Usap kepada Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan bahwa pihak Mer-C tidak punya kewenangan melakukan tes usap COVID-19 kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Hal itu disampaikan oleh Tri Yunis Miko Wahyono di dalam persidangan lanjutan kasus swab RS Ummi, Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5).
Sebelumnya, majelis hakim menanyakan kepada Tri Yunis mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi COVID-19.
"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono.
Lebih lanjut, Tri Yunis mengatakan pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap COVID-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pemerintah.
"Pemerintah waktu itu menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar anggota tim ahli Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu.
Pria juga merupakan dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa satgas juga tidak berhak melakukan tes usap. Satgas Covid-19 hanya berhak meminta dinas kesehatan untuk melakukan swab tes.
"Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," imbuhnya.
Saksi ahli dari UI menyebutkan Tim Mer-c tidak punya kewenangan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri