Saksi Ahli Sebut Mer-C Tidak Punya Kewenangan Lakukan Tes Usap kepada Habib Rizieq

Saksi Ahli Sebut Mer-C Tidak Punya Kewenangan Lakukan Tes Usap kepada Habib Rizieq
Suasana persidangan lanjutan kasus swab test Habib Rizieq di RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Para saksi ahli tersebut ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono.

Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Saksi ahli dari UI menyebutkan Tim Mer-c tidak punya kewenangan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News