Saksi Ahli Sebut Perkara La Nyalla di Luar Kepatutan Hukum

Saksi Ahli Sebut Perkara La Nyalla di Luar Kepatutan Hukum
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

"Sebenarnya, dengan putusan pengadilan yang sudah berulang kali, diperlukan kearifan semua pihak untuk menaatinya. Putusan pengadilan itu berlaku untuk semua, apalagi bagi pihak yang beperkara tentu berlaku dan harus patuh. Putusan pengadilan harus dianggap benar. Kaidah atau normatif hukumnya seperti itu," ujarnya.

Mengenai adanya itikad tidak baik dari pihak kejaksaan dalam kasus ini, Chudry mengatakan bahwa ada indikasi pelanggaran sumpah jabatan dalam penetapan kembali La Nyalla sebagai tersangka. "Aparat hukum disumpah untuk senantiasa menggunakan wewenangnya demi penegakan hukum. Artinya, jika putusan hukum tidak dipatuhi, ada indikasi pelanggaran sumpah jabatan," paparnya.

Anggota Tim Advokat Kadin Jatim, Amir Burhanuddin, mengatakan, indikasi pelanggaran sumpah jabatan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim mempunyai dua konsekuensi, yaitu secara pribadi mempunyai konsekuansi pidana dan konsekuansi secara administrasi bisa dicopot dari jabatannya.

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Sudah ada putusan pengadilan praperadilan yang kesemuanya menyatakan Sprindik Kejati Jatim atas perkara ini tidak sah. PN Surabaya juga menyatakan perkara ini sebenarnya tidak bisa disidik kembali.

Akan tetapi, lagi-lagi pada 12 April 2016 dan 22 April 2016 Kejati Jatim menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru terhadap La Nyalla.(jpnn)


SURABAYA – Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka berkali-kali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Nah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News