Saksi Ahli Sebut Tender Pengadaan BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Persekongkolan

Saksi Ahli Sebut Tender Pengadaan BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Persekongkolan
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menetapkan sejumlah persyaratan sehingga membatasi beberapa perusahaan tertentu yang bisa ikut dalam tender pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G tidak serta merta membuktikan adanya persekongkolan. 

Salah satu persyaratan yang dimaksud adalah kewajiban peserta tender untuk memiliki teknologi (technology owner) 4G-LTE

Ahli persaingan usaha dari Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra mengatakan pembatasan teknis maupun persyaratan tertentu dalam suatu tender harus dilihat dari alasan dan tujuan yang ingin dicapai.

“Pembatasan ini harus dilihat cost and benefit . Dalam hal ini, perlu dilihat apakah BAKTI ingin memastikan bahwa peserta yang ikut tender adalah peserta yang memiliki kualifikasi," kata Ditha saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Dia menyebutkan dengan menyaratkan peserta harus memiliki teknologi, BAKTI pasti berharap adanya cost efficiency karena membeli langsung dari produsen atau pemilik.

"Selain itu, BAKTI juga ingin memastikan adanya keberlangsungan operasi karena karena membeli langsung dari pemilik teknologi apalagi nantinya ada kerusakan atau perlu perbaikan,” lanjutnya.

Ditha menilai langkah BAKTI dengan membagi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya ke dalam lima paket pekerjaan juga bukan merupakan persekongkolan tender. 

Menurutnya, pembagian paket tersebut hanya sebagai upaya untuk memitigasi risiko proyek dengan lebih baik. 

Ahli persaingan usaha UI Ditha Wiradiputra menyatakan kebijakan BAKTI soal persyaratan terkait pengadaan menara BTS 4G tidak membuktikan persekongkolan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News