Saksi Ahli Sebut Tender Pengadaan BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Persekongkolan

"Ini ibarat kita menaruh telur dalam banyak keranjang. Bisa saja semua telur itu kita masukkan dalam satu keranjang, tetapi apabila keranjangnya jatuh, pecah semua telurnya,” jelas Ditha.
Dia menjelaskan berdasarkan doktrin yang berlaku, pemerintah dikecualikan dalam hukum persaingan usaha.
Sebagai badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, BAKTI adalah lembaga pemerintah yang dikecualikan dari doktrin persaingan usaha.
“Undang-undang persaingan usaha itu memang dibuat untuk mengatur prilaku pelaku usaha, bukan prilaku pemerintah. Karena itu, untuk setiap kebijakan yang diambil pemerintah, KPPU hanya bisa sebatas memberikan saran atau rekomendasi,” pungkas Ditha.
Diketahui, dalam tender pengadaan infrastruktur BTS 4G 2021 sebanyak 4.200 unit, BAKTI Kominfo membaginya dalam lima paket pekerjaan.
BAKTI Kominfo juga mensyaratkan peserta tender harus memiliki teknologi 4G-LTE. Adapun para pemenang tender secara rinci adalah Konsorsium FiberHome/Telkom Infra/MTD (paket 1 dan 2), Konsorsium LintasArta-Huawei-SEI (paket 3), dan Konsorsium IBS – ZTE (paket 4 dan 5).
Ahli telekomunikasi, Agus Simorangkir mengatakan saat ini memang tidak banyak perusahaan pemilik teknologi 4G yang beroperasi di Indonesia.
Dia mengungkapkan hanya ada Erricsson, Nokia, Huawei dan ZTE yang dikenal luas oleh indutrdi di Tanah Air.
Ahli persaingan usaha UI Ditha Wiradiputra menyatakan kebijakan BAKTI soal persyaratan terkait pengadaan menara BTS 4G tidak membuktikan persekongkolan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek di Sidang Sengketa Minyak Gosok
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu