Saksi Ahli Sebut Tender Pengadaan BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Persekongkolan
Jumat, 13 Oktober 2023 – 19:34 WIB

Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
Namun, Agus juga menilai pembatasan persyaratan tender yang dillakukan oleh BAKTI merupakan hal yang wajar.
“Ada alasannya BAKTI ingin berhubungan langsung dengan pabrikan. Pertama, supaya bisa mendapatkan harga terbaik. Kedua, adanya jaminan keberlangsungan. Ada jaminan ketersediaan spare part, serta masa garansi jika berkontrak langsung dengan pabrikan. Selain itu, dalam hal diperlukan update teknologi, baik software maupun hardware, hanya pabrikan bersangkutan yang bisa melakukan," kata Agus.(mcr8/jpnn)
Ahli persaingan usaha UI Ditha Wiradiputra menyatakan kebijakan BAKTI soal persyaratan terkait pengadaan menara BTS 4G tidak membuktikan persekongkolan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek di Sidang Sengketa Minyak Gosok
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu