Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK

Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
Dokumentasi - Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta menggelar sidang kasus korupsi timah. Dok: source for JPNN.

Menurut dia, hanya bisa melakukan identifikasi, pencegahan, dalam rangka mencegah pemberosan efektivitas terhadap penggunaan APBN.

Dalam aturan yang berlaku, hanya BPK yang berwenang sebagai lembaga untuk melakukan perhitungan kerugian negara. BPKP tidak dapat melakukannya.

"Jadi, kalau dicari seluruh peraturan perundangan tidak ada satu pun lembaga, kecuali BPK di pasal 10 ayat 1 BPK berwenang menilai kerugian negara akibat perbuatan hukum atau kelalaian di keuangan negara, APBN, APBD, dan seluruh pengolahan negara lainnya,” jelas Dian.

Dian juga merinci, BPKP memiliki fungsi yang tertuang di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP.

Fungsi BPKP apabila diberikan mandat oleh BPK, atau dari Presiden yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan menghitung kerugian negara.

"Pertama Presiden yang menugaskan, Menteri Keuangan yang memberi delegasi atau Menteri Dalam Negeri yang meminta, tapi kalau misalnya presiden tidak meminta, BPK tidak, Menteri Keuangan tidak meminta," kata Dian.

Apabila, BPKP melakukan perhitungan kerugian negara tanpa ada mandat dari BPK atau Presiden, maka perhitungannya menjadi tidak sah.

"Jadi tadi ada syarat kewenangan di pasal 56 ayat 1 huruf A. Pasal 56 ayat 1 menyebabkan menjadi produknya menjadi tidak sah," tuturnya.

JPU dan PH terdakwa sepakat bahwa lembaga yang dapat melakukan penghitungan atas kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News