Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
jpnn.com - Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah, Jumat (6/12).
Menurutnya, UU Tipikor sebenarnya telah mengatur jalan keluar bagi penanganan kasus yang tidak memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 Ayat 1.
“Jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, tetapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, penyidik wajib melimpahkan perkara tersebut ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata,” kata Prof Romli dikutip JPNN.com, Senin (9/12).
Dia menegaskan dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mudah.
Oleh karena itu, penyusun UU memberikan opsi dalam Pasal 32 sebagai "escape clause" bagi kejaksaan.
Dia menyenbutkan gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukan melalui mekanisme pidana.
“Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukan norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti rugi dalam urusan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menekankan penting memahami ketentuan UU Tipikor, terutama jika penyidik tidak menemukan bukti korupsi timah.
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?