Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah

Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
Proses sidang korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Romaida/jpnn.com

Prof. Romli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih mudah dibuktikan karena memiliki dasar hukum yang jelas, seperti yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih kompleks dan sulit dibuktikan karena batasannya tidak jelas serta bersifat fluktuatif.

"Perekonomian negara itu hanya bisa dilihat oleh ahli ekonomi makro, bukan mikro,” tuturnya.

Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof. Romli menilai hal tersebut lebih berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara.

Prof. Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang jelas dan cermat sesuai Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP. 

Dakwaan yang tidak menjelaskan peran setiap terdakwa dalam tindak pidana dapat dianggap kabur atau "obscure" dan berpotensi batal demi hukum.

“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa, tetapi tidak terlihat jelas siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, dakwaan itu termasuk tidak jelas dan dapat batal demi hukum,” pungkas Prof. Romli.(mcr8/jpnn)

Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menekankan penting memahami ketentuan UU Tipikor, terutama jika penyidik tidak menemukan bukti korupsi timah.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News