Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat

jpnn.com - JAKARTA - Sidang yang melibatkan oknum rohaniwan berinisial Ev dan seorang lainnya AJ sebagai terdakwa dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/5).
Sidang dengan perkara nomor 246/Pid.B/2024/PN.Jakut digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang merupakan pakar hukum pidana Dr. Hendri Jayadi Pandiangan.
Kasus ini bergulir setelah diduga mengakibatkan kerugian terhadap Katarina Bonggo Warsito, mantan istri Alex (almarhum) yang merupakan putra AJ.
Dalam keterangannya saksi ahli menyoroti soal WhatsApps antara Katarina dengan AJ, di mana kemudian diduga pembicaraan keduanya dihapus oleh terdakwa.
Saksi ahli menduga terdakwa mencoba merayu korban untuk mengurus akta, tetapi dengan cara mengikuti keinginan si pembuat akta.
"Logikanya, tidak ada orang yang mau dijahati. Itu cara untuk merayu agar Katarina mau mengurus akta tersebut. Dengan kata lain ada bujuk rayu yang dilakukan, di mana ujungnya memanipulasi seseorang untuk mengikuti maunya si pembuat akta. Ini makin parah lagi," ujar Dr. Hendri pada sidang terbuka di PN Jakut, Selasa (21/5).
Pada pertemuan terpisah Hendri memaparkan bahwa menghilangkan chat WA yang berkaitan dengan sebuah kasus merupakan tindak pidana.
Dia menyebut hal tersebut masuk kategori menghilangkan barang bukti dan ada hukumannya.
Saksi ahli kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam akta otentik menyoroti soal dugaan terdakwa menghapus pesan singkat.
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek di Sidang Sengketa Minyak Gosok
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kuasa Hukum Razman Beberkan Fakta Soal Sidang di PN Jakarta Utara
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan