Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
![Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/24/suasana-persidangan-perkara-nomor-246pidb2024pnjakut-di-zvka-txsi.jpg)
Diduga terdakwa menggunakan akta tersebut untuk pengalihan alhi waris. Dalam hal ini hak Katarina diduga sengaja dihilangkan.
Sebelumnya, Katarina mengatakan ada bukti chat di WhatApps yang menjadi kunci untuk membuka kasus tersebut.
"Chat di WA itu dihapus oleh AJ saat handphone-nya disita oleh penyidik. Namun saya sudah laporkan (chat) itu ke polisi," kata Katarina.
Chat di WA itu juga konon menjadi dasar Katarina mau mengantar berkas-berkas dan keperluan penandatanganan akta tersebut.
"Kalau memang dibilang saya telah melepas hak, apa ada bukti tanda tangan pelepasan hak dari saya?" katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Djalan Sihombing mengatakan para terdakwa tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu.
"Sampai sekarang belum tahu persis siapa yang menyuruh melakukan itu karena si terdakwa tidak pernah menyuruh. Di persidangan sebelumnya juga tidak ada yang tahu, termasuk pelapor pun tidak tahu. Itu yang terjadi," kata Djalan.(gir/jpnn)
Saksi ahli kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam akta otentik menyoroti soal dugaan terdakwa menghapus pesan singkat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kuasa Hukum Razman Beberkan Fakta Soal Sidang di PN Jakarta Utara
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum