Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat

Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
Suasana persidangan perkara nomor 246/Pid.B/2024/PN.Jakut, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/5/2024). Foto: Supplied for JPNN.com.

Diduga terdakwa menggunakan akta tersebut untuk pengalihan alhi waris. Dalam hal ini hak Katarina diduga sengaja dihilangkan.

Sebelumnya, Katarina mengatakan ada bukti chat di WhatApps yang menjadi kunci untuk membuka kasus tersebut.

"Chat di WA itu dihapus oleh AJ saat handphone-nya disita oleh penyidik. Namun saya sudah laporkan (chat) itu ke polisi," kata Katarina.

Chat di WA itu juga konon menjadi dasar Katarina mau mengantar berkas-berkas dan keperluan penandatanganan akta tersebut.

"Kalau memang dibilang saya telah melepas hak, apa ada bukti tanda tangan pelepasan hak dari saya?" katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Djalan Sihombing mengatakan para terdakwa tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu.

"Sampai sekarang belum tahu persis siapa yang menyuruh melakukan itu karena si terdakwa tidak pernah menyuruh. Di persidangan sebelumnya juga tidak ada yang tahu, termasuk pelapor pun tidak tahu. Itu yang terjadi," kata Djalan.(gir/jpnn)


Saksi ahli kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam akta otentik menyoroti soal dugaan terdakwa menghapus pesan singkat.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News