Saksi Ahli Sudutkan Jaksa Cirus
Jumat, 09 September 2011 – 07:05 WIB
Maka jaksa yang junior pun akan menuruti apa yang diminta seniornya. Nah, apalagi Cirus merupakan jaksa senior yang banyak menangani kasus-kasus besar lainnya.
Baca Juga:
Adami juga diminta menerangkan pendapatnya soal pengertian unsur yang termaktub dalam pasal 12 huruf e yang didakwakan terhadap Cirus. Yakni tentang aturan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Namun meski disudutkan dengan saksi ahli yang didatangkan tim jaksa penuntut umum itu, Cirus yang badannya semakin kurus itu tak ambil pusing. "Itu kan hanya pendapat saja," kata Cirus singkat sebelum meninggalkan perisdangan.
Bahkan kubu Cirus sendiri yakin pihaknya tidak menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan. "Klien saya hanya memberi pendapat sesuai kewenangan yang diatur Pasal 139," kata Palmer Situmorang, kuasa hukum Cirus seusai persidangan.
JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan rencana penuntutan jaksa non aktif Cirus Sinaga kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
BERITA TERKAIT
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo Guncang Sukabumi Bagian Tenggara
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar