Saksi Ahli Sudutkan Jaksa Cirus
Jumat, 09 September 2011 – 07:05 WIB
Bahkan saking yakinnya bahwa pihaknya akan memenangkan persidangan ini, kubu Cirus sendiri enggan menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankannya. Menurut Palmer, sudah tidak ada fakta lainnya yang perlu diuangkapkan di pengadilan.
Semua fakta, kata Palmer, sudah tertera di dalam berkas. Kasus yang dihadapi kliennya hanyalah perdebatan tentang doktrin dan pendapat hukum. Namun bukan soal pembuktian tentang ada atau tidaknya pelanggaran pidana yang terjadi dalam penanganan kasus Gayus.
Meski demikian, pihak Cirus meminta agar majelis hakim menghadirkan? tak menghadirkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono. Menurut Palmer, eterangan Suyono dinilai sangat penting untuk pengungkapan kebenaran materil dibalik kasus ini. (kuh)
JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan rencana penuntutan jaksa non aktif Cirus Sinaga kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku