Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025

Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025
Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, menghadirkan ahli Prof Aswanto dalam sidang pembuktian perselihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang, yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2025. Foto: sourcef fjok

jpnn.com, SERANG - Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, menghadirkan ahli Prof Aswanto dalam sidang pembuktian perselihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2025.

Diketahui bahwa Aswanto dikenal sebagai Guru Besar Universitas Hasanudin, Makasar, dan juga sebagai Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019, dengan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Daddy Hartadi juru bicara Kuasa hukum Paslon Nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib mengatakan bahwa kehadiran Aswanto sebagai Ahli dari pihak terkait adalah untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy sebagai pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti.

“Hanya menjadi alibi dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Daddy melalui sambungan telpon, Senin 10 Februari 2025.

Kata Daddy, Prof Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK justru menegaskan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025.

Pemohon dikatakan Daddy seperti yang diterangkan ahli Aswanto sudah menyadari kekalahannya, namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM.

Namun alibi-alibi yang didalilkan dalam permohonan pemohon tersebut telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan yaitu Bawaslu.

“Jadi intinya Prof Aswanto sebagai ahli yang dihadirkan pihak kami sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK itu, secara kedudukan hukum Laporan-laporan TSM yang di ajukan kuasa hukum Pemohon (Paslon no urut 1) Andika-Nanang dalam perkara aquo sesungguhnya telah diperiksa, dikaji dan di putus oleh Bawaslu tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran pilkada dan statusnya tidak di tindaklanjuti Bawaslu atau tidak di registrasi oleh Bawaslu Provinsi Banten, sehingga menurut ahli kita Prof Aswanto, dengan begitu tidak ada persoalan di pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak pemohon” terangnya.

Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, menghadirkan saksi ahli Prof Aswanto dalam sidang pembuktian PHP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News