Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025
![Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/11/kuasa-hukum-pasangan-calon-nomor-urut-2-ratu-zakiyah-najib-b-orhk.jpg)
Selain ahli kata Daddy, Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pihak terkait juga menghadirkan 3 orang yang terdiri dari saksi Muhammad Maulidin Anwar sebagai ketua APDESI Kabupaten Serang, Saksi Yadi sebagai Panitia acara Haul,dan saksi amin sebagai masyrakat yang melaporkan pelanggaran pihak Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemohon.
“Selain ahli Prof Aswanto, 3 orang saksi fakta kita hadirkan, ketua APDESI, panitia acara haul dan amin sebagai pelapor pelanggaran pihak Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu. Ketiga saksi itu untuk memberikan keterangan bahwa tidak ada keterlibatan Mendes dan PDT dalam Pilbup Serang seperti yang didalilkan pemohon dalam acara Apdesi karena dalam acara Apdesi tersebut Pak Yandri belum menjadi menteri dan sudah tidak lagi sebagai Wakil Ketua MPR,namun diundang sebagai tokoh di Banten, dan tidak ada putusan Bawaslu terjadinya pelanggaran pemilihan dalam acara haul dan hari santri di Pesantren Pak Yandri. Saksi amin bahkan memberikan keterangan justru pihak pemohon yang banyak melakukan pelanggaran melibatkan ASN, perangkat desa dan kepala desa serta KPPS yang laporannya terbukti dan ditindaklanjuti Bawaslu,” ungkapnya.
Sementara Cecep Azhar koordinator tim kuasa hukum Paslon 2 saat dihubungi awak media mengatakan apa yang di sampaikan oleh ahli dan saksi yang dihadirkan pihaknya sebagai pihak terkait telah sesuai dengan isi eksepsi keterangan pihak terkait.
“Jadi isi eksepsi dan keterangan pihak tekait menjadi kuat setelah mampu dibuktikan dalam keterangan ahli dan saksi sebagai alat bukti dalam agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Cecep mengatakan optimis Majelis Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang Tahun 2024 akan di Tolak MK atau setidaknya tidak dapat diterima.
Pasalnya Ahli Prof Aswanto kata Cecep sangat tegas dalam persidangan menyampaikan permohonan pemohon dalam perkara aquo tidak memenuhi pasal 158 UU 10 Tahun 2016, atau tidak memenuhi syarat formil sehingga majelis hakim MK tidak menerima dan atau menolak permohonan pemohon tersebut.
“Kita optimis permohonan mereka sebagaimana isi jawaban pihak terkait, pihak termohon dan keterangan ahli yang tidak memenuhi pasal 158 UU Pilkada, dan saksi yang Kita hadirkan akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima MK”, pungkasnya.(ray/jpnn)
Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, menghadirkan saksi ahli Prof Aswanto dalam sidang pembuktian PHP
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- Diduga Libatkan Perangkat Desa, Cabup Serang Andika Hazrumy Dilaporkan Lagi ke Bawaslu
- Debat Perdana Pilbup Serang, Zakiyah-Najib Janjikan Kesejahteraan Tenaga Kerja Lokal