Saksi Ahli Tak Salahkan Ariel
Jumat, 31 Desember 2010 – 07:59 WIB
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video ‘panas’ Ariel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (30/12). Persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi yakni Ahli Hukum Pidana UNPAR Jisman Samosir, Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tomagola, dan ahli Hukum UI Zoya Amirin. Sementara itu, Tamrin yang menjadi saksi kedua berpendapat kalau kasus video Ariel merupakan ranah masyarakat. Ariel tidak bisa di tuntut dengan hukum positif. “Kasus ini bukan wilayah negara, ini wilayah masyarakat, biarkan hukum masyarakat yang berjalan,” tuturnya.
Ditemui usai memberikan keterangan di dalam sidang, Jisman menilai Ariel tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi. “Kasus ini jelas tidak bisa menggunakan UU Pornografi yang berlaku tahun 2008, sementara kasus ini terjadi ditahun 2006,” jelasnya.
Baca Juga:
“Untuk penyebaran itu bukan dia (Ariel) yang melakukan, tapi orang lain. Harusnya yang menyebarkan itu yang dituntut,” tambah Jisman. “Sebenernya kalau dari dasar hukum yang ada Ariel nggak ada kesalahan, tapi putusannya tergantung majelis,” katanya.
Baca Juga:
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video ‘panas’ Ariel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (30/12). Persidangan
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa