Saksi Ahli Tak Salahkan Ariel
Jumat, 31 Desember 2010 – 07:59 WIB
Ia menjelaskan, lembaga masyarakat dan agama yang seharusnya bertindak dalam kasus ini. Hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang berbeda yang tidak dapat dicampuradukkan. “Ya bawalah kasus ini ke pemuka adat, pemuka agama, tapi jangan bawa ke wilayah hukum negara, itu urusannya masyarakat,” jelasnya Tamrin.
Baca Juga:
Tamrin beranggapan bahwa Ariel hanya membuat video untuk pribadinya sendiri, bukan untuk konsumsi publik. “Industri itu kan harus memenuhi unsur produksi, distribusi, konsumsi dan juga ada profit making. Kalau untuk pribadi seharusnya tidak ada masalah,” pungkasnya. (job1)
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video ‘panas’ Ariel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (30/12). Persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo