Saksi Ahli Ulas Pengelolaan APBD Tomohon

Saksi Ahli Ulas Pengelolaan APBD Tomohon
Saksi Ahli Ulas Pengelolaan APBD Tomohon
JAKARTA — Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Walikota Tomohon Non Aktif, Jefferson Rumajar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (15/3). Persidangan atas perkara nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst itu menghadirkan dua saksi ahli, Mulyani Surya Fajaryati dan Subhan Affendi.

Mulyani yang merupakan Kepala Seksi Pembinaan, Evaluasi dan Pertanggungjawaban pada Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam kesaksiannya menyatakan, penyalahgunaan anggaran di Pemkot Tomohon merupakan tanggung jawab sekretaris kota saat itu, yakni Johny Mambu. “Yang bertanggungjawab bisa sekot sebagai kuasa pengguna anggaran setelah didelegasikan kepala daerah,” kata Mulyani menjawab pertanyaan anggota tim penasehat hukum Jefferson, Rufinus Hotmaulana.

Untuk penarikan dana tunai pun bukan merupakan tanggung jawab Wali Kota. “Bila dilakukan tanpa dokumen adalah tanggung jawab bendahara pengeluaran,” kata saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Wanita berjilbab ini menegaskan, pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab sekkot itu berdasarkan PP nomor 58 tahun 2005 tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 5 ayat 1, 2, dan 3.  Mulyani juga menjelaskan aturan yang terkait dengan penggunaan dana bantuan sosial untuk membeli karangan bunga oleh Jefferson.

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Walikota Tomohon Non Aktif, Jefferson Rumajar kembali digelar di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News