Saksi AKKBB Membingungkan
Kamis, 04 September 2008 – 21:28 WIB
"Saya minta kepada jaksa melalui majelis hakim agar meminjampakaikan mobil saksi yang disita. Dikarenakan mobil itu digunakan saksi sebagai alat untuk mencari nafkah," ujar Munarman, pria jebolan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Palembang tersebut.Syamsul Bahri Radjam SH, salah seorang pengacara Munarman menegaskan, pihaknya makin yakin bahwa kliennya akan terbebas dari dakwaan jaksa, yaitu Pasal 170, 406, 351, 160 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga:
"Kami sangat yakin bahwa dari BAP yang dibuat penyidik terkesan banyak rekayasa. Kami nilai BAP itu cacat. Buktinya, saksi saja mengatakan bahwa dia menggunakan keterangannya di persidangan bukan di BAP. Selain itu, saksi juga tak mengetahui apa itu AKKBB, sementara dalam BAP saksi menguraikan singkatan dari AKKBB. Itu 'kan kelihatan sekali perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan di BAP. Kami makin yakin Munarman akan bebas," beber menantu Anton Medan itu.
Setali tiga uang dengan sidang Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Kuasa hukum Habib, Ari Yusuf Amir menilai keterangan saksi Nasir Ahmad, saksi yang dihadirkan AKKBB dalam persidangan itu banyak berbohong. "Kami nilai saksi melakukan sumpah palsu, berbohong. Apa yang ada di BAP dengan keterangan di persidangan berbeda. Saksi juga plin plan," cetusnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Keterangan saksi Sugiono, saksi yang dihadirkan oleh AKKBB (Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) di persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak