Saksi Akui Ada Dana 440 Juta Untuk Hassan Wirajuda

Saksi Akui Ada Dana 440 Juta Untuk Hassan Wirajuda
Saksi Akui Ada Dana 440 Juta Untuk Hassan Wirajuda

jpnn.com - JAKARTA - Mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri I Gusti Putu Adnyana bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4).

Ia bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjanan Parnohadiningrat.

Dalam kesaksiannya, Putu menyatakan ada alokasi uang lelah sebesar Rp 440 juta untuk mantan Menteri Luar Negeri, Noer Hassan Wirajuda. Uang yang meluncur dua kali itu terkait pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional kurun 2004 sampai 2005 pada Kementerian Luar Negeri.

"Di dalam BAP saudara menerangkan, terdakwa yang minta supaya dialokasikan uang lelah untuk Menteri, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Keuangan, Kepala Bagian Pengendalian Keuangan, Direktur Jenderal, dan Direktur yang membidangi. Betul?" tanya jaksa kepada Putu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4). "Iya. Sifatnya dianggarkan untuk keperluan," jawab Putu.

Putu menyatakan, uang lelah itu merupakan pengganti a-biaya sebelum pelaksanaan persidangan dan konferensi internasional. Ketika usulan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan dan sekretariat sudah dibentuk maka diperlukan biaya untuk transportasi dan konsumsi.

"Semua itu biayanya tidak kecil. Tapi uang lelah itu hanya diberikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam susunan kepanitiaan," ucap Putu.

Putu menjelaskan, uang lelah itu diberikan dua kali yakni di awal dan akhir pelaksanaan sidang dan konferensi internasional. Nilai-nilainya berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

Jaksa pun menanyakan mengenai besaran dana yang diterima Hassa Wirajuda. "Di dalam BAP, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mendapat uang lelah dari 11 kali sidang di kali dua berjumlah Rp 440 juta. Benar saksi?" tanya jaksa. Putu membenarkannya. "Iya benar," ucapnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri I Gusti Putu Adnyana bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News