Saksi Akui Cairkan Cek

Saksi Akui Cairkan Cek
Saksi Akui Cairkan Cek
Begitu juga dengan Ahmad Nirza. Asisten mantan ketua Komisi IV Yusuf Emir Faishal (YEF juga sudah menjadi tersangka TAA, red) itu mengaku pernah mencairkan travel cek sebanyak 5 lembar masing-masing Rp25 juta. "Saya cairkan di Bank Mandiri cabang DPR-RI pada 2006 lalu. Totalnya Rp125 juta. Uangnya saya serahkan kepada sopir bapak di parkiran mobil atas perintah pak Yusuf," bebernya.

Namun keterangan Nirza bahwa uang itu diberikan ke sopir dikonfrontir JPU dan majelis hakim. "Dalam BAP saudara yang pernah anda cabut ini,anda menyerahkannya kepada isteri Yusuf Emir, buk Hetty Koes Endang. Kenapa anda cabut keterangan saudara itu," selidik hakim.

"Itu pak hakim, waktu itu saya lupa. Setelah saya konfrontir ke ibuk,kata ibuk bukan dia," ujar Nirza. Soal duit itu dalih Nirza, Yusuf

barusan menjual rumah di Jl Bangka 8 Jakarta. Atas keterangan Nirza ini, hakim juga mengingatkan agar tak bohong karena ada ancaman sumpah palsu.

Asman Habizal juga menerangkan dirinya pernah mencairkan travel cek Rp50 juta dari anggota DPR Ishartanto. "Setelah saya cairkan 2 lembar travel cek itu, seluruhnya Rp50 juta itu saya serahkan kepada pak Ishartanto lagi," cetusnya. Bak cerita bersambung, kesaksian Prof Hudaya, guru besar IPB itu mengaku bahwa Ishartanto selaku alumni IPB memberikan bantuan kepada mereka. Besarannya capai Rp50 juta, berupa travek cek 5 lembar masing-masing Rp10 juta."Uang itu sudah kami bagi habis untuk sumbang panti sosial di Papua dan Bogor pada bulan puasa 2007 lalu," dalihnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Sidang skandal suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel dengan terdakwa anggota Komisi IV DPR Sarjan Taher


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News