Saksi Akui Disuruh Admin Triomacan Ambil Uang ke Korban Pemerasan

Saksi Akui Disuruh Admin Triomacan Ambil Uang ke Korban Pemerasan
Saksi Akui Disuruh Admin Triomacan Ambil Uang ke Korban Pemerasan

Ketiga terdakwa dijerat pasal 45 junto pasal 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(boy/jpnn)


JAKARTA - Persidangan perkara pemerasan dengan tiga terdakwa pemegang admin akun @triomacan2000 atau @TMBack2000 di Twitter, Raden Nuh, Harry Koes


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News