Saksi Akui Lelang Konferensi Internasional Kemenlu Fiktif

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pactoconvex Niagatama Susilowani Daud dan Wakil Direktur PT Pactoconvex Niagatama I Ketut Salam bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005 dengan terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat
Dalam kesaksiannya, Ketut menyatakan proses lelang penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional Kemenlu dalam kurun waktu 2004-2005 adalah fiktif. Ia juga mengakui menerima surat penunjukkan langsung dari Kemenlu dalam proyek itu.
"Betul pak. Jadi waktu saya diperiksa penyidik dan diperlihatkan dokumen saya bilang memang dilakukan seolah-olah lelang padahal penunjukkan langsung," kata Ketut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4).
Ketut mengaku lalai karena tidak melakukan pemeriksaan secara teliti dokumen kontrak yang diberikan Kemenlu. Ia langsung menandatangani saja tanpa membaca secara detil surat perjanjian kerja itu.
Ketut tidak membaca dengan teliti surat perjanjian itu karena menganggap surat terlalu tebal. "Saya memang tidak membaca teliti dan hanya menandatangan saja," ujarnya.
Sedangkan, Susi mengaku tidak sempat memeriksa secara rinci dokumen kontrak lantaran waktu yang diberikan Kemenlu. "Karena waktunya mepet, saya jadi enggak sempat memeriksa lagi. Saya juga enggak berpikir pihak Deplu akan seperti itu. Karena kalau soal anggaran mereka sangat teliti," ucap Susi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Pactoconvex Niagatama Susilowani Daud dan Wakil Direktur PT Pactoconvex Niagatama I Ketut Salam bersaksi dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?