Saksi Akui Serahkan Uang Rp 1,5 Miliar ke Ajudan Rano Karno
Kamis, 20 Februari 2020 – 20:16 WIB

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Antara
Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. (tan/jpnn)
Uang yang diberikan untuk Rano Karno diduga uang berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan di The East Kuningan Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Ikut Antarkan Ray Sahetapy ke Peristirahatan Terakhir, Rano Karno Mengenang Begini
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling