Saksi Akui Terima Cek dari Hamka Yamdhu
Senin, 22 Maret 2010 – 18:47 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tindak pidana Korupsi kembali menggelar perkara dugaan suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI), dengan terdakwa Hamka Yamdhu, Senin (22/3). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi. Tengku Muhammad M yang bersaksi pertama dengan tegas mengakui menerima cek dalam bentuk TC BII sebanyak sebelas lembar dengan nilai per lembarnya adalah Rp50 juta. Ia juga menjelaskan bahwa lokasi menerima di Gedung DPR RI senayan.
Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi. Ketiga di antaranya adalah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar. Mereka adalah Antoni Z Abidin, Tengku Muhammad M, dan Asep Sudjana. Kemudian di luar itu juga dihadirkan saksi yang bernama Patricia Sibarani, seorang manajer bank swasta.
Baca Juga:
Ketiga mantan anggota DPR RI tersebut mengaku menerima sejumlah uang dalam bentuk Travel Chaque melalui Hamka Yamdhu. Ketiga saksi tersebut juga mengatakan bahwa lokasi diberikannya sejumlah cek tersebut di gedung senayan Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan Tindak pidana Korupsi kembali menggelar perkara dugaan suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI), dengan terdakwa Hamka
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income