Saksi Akui Terima Cek dari Hamka Yamdhu

Saksi Akui Terima Cek dari Hamka Yamdhu
Saksi Akui Terima Cek dari Hamka Yamdhu
"Saya menerima dari Hamka Yamdhu (terdakwa-red), kemudian amplop tersebut saya buka ternyata TC BII, yang nilai per lembarnya adalah Rp50 juta," tambahnya, dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Senin (22/3), sore.

Sementara Asep Sudjana, mengakui menerima tiga lembar TC BII dari terdakwa. "Uang tersebut berdasarkan pengetahuan adalah bagi-bagi rejeki saja, tidak tahu benar kalau amplop yang berisi TC tersebut untuk menyuksesan pencalonan Miranda," ujarnya.

Sementara itu, Patricia Sibarani dari Bank Mega memberikan kesaksian bahwa dirinya yang membantu terdakwa (Hamka Yandhu, red) atau Antoni Z Abidin (yang hadir sebagai saksi dalam persidangan-red) dalam mencairkan uang yang berupa Travel Chaque BII. Pencairan cek tersebut, kata Patricia, disebabkan karena dirinya adalah karyawan bank tersebut kepada Hamka Yamdhu yang termasuk sebagai nasabah prioritas bank tersebut.

"Pada tahun 2004, pak Hamka mencairkan uang dalam bentuk TC BII, namun berapa jumlah dan nominalnya saya tidak ingat, kemudian uang yang dicairkan akan ditransfer ke nomor rekening Hamka," kata Patricia di hadapan mejelis hakim, Senin (22/3).

JAKARTA- Pengadilan Tindak pidana Korupsi kembali menggelar perkara dugaan suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI), dengan terdakwa Hamka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News