Saksi Akui Terima Cek Rp500 Juta
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Jumat, 26 Maret 2010 – 16:12 WIB
JAKARTA- Tiga mantan anggota DPR RI periode 2004-2009, Martius Formes, Jefri Thomas Lumban Batu dan Rusman Lumban Toruan yang hadir di PN Tipikor memberikan kesaksian yang memberatkan bagi terdakwa Dudhie Makmun Murrod. Mereka mengakui menerima cek perjalanan (traveller cheque) Bank Internasional Indonesia terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Saksi juga mengakui menerima cek tersebut dari terdakwa Dudhie Makmun Murrod.
"Jumlah per lembar adalah Rp50 juta, jadi jumlahnya adalah Rp500 juta. Uang itu diserahkan langsung oleh terdakwa (Dodhie Makmun Murrod, red) di ruangannya, karena memang ruangannya satu lantai dengan ruangan saya," kata Martius Formes saat di depan persidangan, Jum'at (26/3).
Baca Juga:
Seperti yang saksi lainnya, Martius Formes mengaku cek yang diberikan untuk itu digunakan sebagai dana kampanye untuk pemilu.
Sementara itu, Jefri Thomas Lumban Batu di tempat yang sama juga mengaku menerima cek senilai Rp500 juta yang juga terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia. Hanya saja, Jefri Thomas Lumban Batu menyebut bahwa dana yang diterimanya digunakan untuk membuka usaha serta sebagai dana kampanye untuk pemenangan pemilihan presiden Megawati Soekarno Putri.
JAKARTA- Tiga mantan anggota DPR RI periode 2004-2009, Martius Formes, Jefri Thomas Lumban Batu dan Rusman Lumban Toruan yang hadir di PN Tipikor
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai