Saksi Akui Terima Cek Senilai Rp500 Juta

Kasus Pemilihan DGS Bank Indonesia

Saksi Akui Terima Cek Senilai Rp500 Juta
Saksi Akui Terima Cek Senilai Rp500 Juta
JAKARTA- Meski berulang kali membantah menerima Travellers Cheque terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, nama Panda Nababan kembali disebut-sebut dalam perkara itu. Seperti dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor dengan terdakwa Dudhie makmun Murrod yang mengagendakan mendengarkan keterangan 6 saksi, yaitu Poltak Sitorus, Rosiana Farida Sitorus, Lukmania Sari, Budiningsih, Nining Indra Saleh (Sekarang sebagai Sekertaris Jenderal DPR RI), dan Suwarno (Masih sebagai anggota DPR RI).

Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah pasanagn suami istri Poltak Sitorus dan Rosianan Farida Sitorus. Dalam kesaksiannya, Polta Sitorus mengatakan bahwa Panda Nababan berperan memimpin pertemuan di Hotel Dharmawangsa.

"Kalau ditanya berapa orang atau siapa saja yang mengikuti saya tidak tahu. Yang pasti pertemuan dipimpin oleh Panda Nababan. Hadir juga adalah terdakwa Dodhie Makmun Murrod, namun secara umum tidak ada arahan untuk langsung memilih Miranda sebagai Deputi Senior BI," kata Poltak yang juga mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 ini.

Dalam kesempatan kampanye mendukung Miranda Gultom saat itu, Poltak Sitorus mengakui menerima uang sebanyak Rp500 juta dalam bentuk 10 lembar Travellers Cheque Bank International Indonesia. Kemudian cek tersebut diserahkan kepada sang istri yakni Rosiana Farida Sitorus.

JAKARTA- Meski berulang kali membantah menerima Travellers Cheque terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, nama Panda Nababan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News