Saksi Bantah Bupati Ikut Kampanye

Sidang Sengketa Pemilukada Tasikmalaya

Saksi Bantah Bupati Ikut Kampanye
Saksi Bantah Bupati Ikut Kampanye
JAKARTA -- Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2). Pada sidang dengan agenda pembuktian itu, pihak KPU Tasikmalaya menghadirkan 11 orang saksi, sementara pihak terkait menghadirkan 6 orang saksi.

Di hadapan majelis hakim konstitusi yang diketuai Akil Muchtar, saksi KPU Tasikmalaya, Ecep Badruzzaman mengaku mendapat informasi dari warga sekitarnya bahwa di PPS yang diketuainya ada pemilih dibawah umur yang ikut mencoblos. “Setahu saya tidak ada pemilih dibawah umur dan berdasarkan berita acara dan laporan KPPS dilapangan tidak ada pemilih dibawah umur,” kata ketua PPS Kalimanis itu.

Ketua PPK Mangun Jaya, Yoyon Haryanto menguraikan jumlah Daftar Pemilih Tetap 46.197, sementara yang menggunakan hak suaranya 31.114, dan suara sahnya 29.770. lanjut Yoyon, saat rekapitulasi penghitungan suara dihadii Panwas, Panwascam dan hanya dihadiri lima saksi dari delapan saksi pasangan calon. “Sementara saksi pasngan calon noor 1, 3, dan 4 tidak hadir saat rekapitulasi suara, dan tidak ada komplain dari para saksi baik lisan maupun tulisan,” ujarnya.

Selain itu, ada beberapa saksi pasangan calon yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi beriata acara. “Pada saat rekapitulasi saksi pasangan nomor urut 3 dan 5 tidak hadir karena tidak ada tim suksesnya. Pada saat penandatanganan, saksi nomor 8 tidak tanda tangan dengan alasan perintah dari atasanya,” kata ketua PPK Tanjung Jaya, Agus Dadang.

JAKARTA -- Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2). Pada sidang dengan agenda pembuktian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News