Saksi Bantah Bupati Ikut Kampanye

Sidang Sengketa Pemilukada Tasikmalaya

Saksi Bantah Bupati Ikut Kampanye
Saksi Bantah Bupati Ikut Kampanye
Sebelumnya, penggugat menuduh adanya keberpihakan Termohon dan Bupati kepada pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto (Pihak Terkait), mobilisasi dan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), money politic, serta penyalahgunaan program-program pemerintah daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Program-program daerah yang didanai APBD (digunakan untuk) memenangkan (pasangan) nomor urut enam,” kata kuasa hukum para pemohon, Hikmat Pribadi.

Penggugat dalam perkara ini terdiri dari empat pasangan calon kepala daerah Tasikmalaya. Namun salah satu penggugattelah mencabut gugatannya  yakni pasangan calon nomor urut 3, Endang Hidayat-Ahmad Juhana. Dengan demikian, hanya tiga penggugat yang tetap melanjutkan permohonannya yakni pasangan nomor urut 2, Subarna-E.D.T Widasih; pasangan nomor urut 5, R. Harmain-Rahman Iding Husein; dan pasangan nomor urut 8, E. Hidayat-Asep Jaelani. (kyd/jpnn)

JAKARTA -- Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2). Pada sidang dengan agenda pembuktian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News