Saksi Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Ini Maunya Beri Keterangan di Persidangan

Saksi Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Ini Maunya Beri Keterangan di Persidangan
Salah satu adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Saksi baru di kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek bernama Edy Mulyadi enggan menjawab pertanyaan dari penyidik.

Edy yang menjalani profesi sebagai wartawan Forum News Network (FNN) diperiksa selama enam jam oleh penyidik Bareskrim pada Kamis (17/12).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Edy dilakukan dari Pukul 14.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik hendak menggali keterangan soal video peliputan investigasi yang dilakukan Edy di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, termasuk informasi adanya senjata api laras panjang dan suara letusan.

Namun demikian dalam pemeriksaan tersebut, Edy enggan menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

Menurut Kombes John Weynart, Edy beralasan akan memberikan keterangan saat di persidangan.

Selain itu, Edy juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang Pers.

"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," kata John saat dihubungi pada Kamis malam.

Penyidik Bareskrim Polri ingin mengetahui informasi penting soal penembakan yang menewaskan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News