Saksi Beber Aliran Uang APBD Kendal ke Murdoko

Saksi Beber Aliran Uang APBD Kendal ke Murdoko
Murdoko dalam salah satu persidangan. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi pada persidangan perkara korupsi APBD Kendal dengan terdakwa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9),  saksi-saksi yang dihadirkan mengungkap adanya aliran uang ke Murdoko.

Bekas Wakil Pimpinan Cabang BNI Karangayu, Semarang, Syaiful Bachri Simatupang mengungkapkan, pada 2003 pernah terdapat transfer Rp 3 miliar atas nama Pemkab Kendal ke rekening Murdoko. Uang itu ditransfer pada hari yang sama setelah Murdoko membuka rekening. "Ditranfer atas nama Pemda (Kendal), yang diterima Murdoko Rp 3 miliar," kata Syaiful

Pada hari yang sama, kata Syaiful, Murdoko mencairkan uang yang diterimanya dari Pemkab Kendal. "Yang bersangkutan (Murdoko) ambil tunai, Rp 1miliar, kata Syaiful.

Saksi lainnya adalah pensiunan BNI bernama Mulya Warman Muis. Mulya yang pernah menjadi pimpinan cabang BNI Karangayu itu mengakui adanya transfer dari Pemkab Kendal ke rekening Murdoko. "Banyak transfer dari pemerintah Kendal untuk pembayaran tertentu. Yang bersangkutan (Murdoko) adalah Ketua partai (PDIP) di Jawa Tengah. (Saya) tidak tahu untuk kepentingan siapa," ucap Mulya.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi pada persidangan perkara korupsi APBD Kendal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News