Saksi Beber Aliran Uang APBD Kendal ke Murdoko
Senin, 17 September 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi pada persidangan perkara korupsi APBD Kendal dengan terdakwa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9), saksi-saksi yang dihadirkan mengungkap adanya aliran uang ke Murdoko. Saksi lainnya adalah pensiunan BNI bernama Mulya Warman Muis. Mulya yang pernah menjadi pimpinan cabang BNI Karangayu itu mengakui adanya transfer dari Pemkab Kendal ke rekening Murdoko. "Banyak transfer dari pemerintah Kendal untuk pembayaran tertentu. Yang bersangkutan (Murdoko) adalah Ketua partai (PDIP) di Jawa Tengah. (Saya) tidak tahu untuk kepentingan siapa," ucap Mulya.
Bekas Wakil Pimpinan Cabang BNI Karangayu, Semarang, Syaiful Bachri Simatupang mengungkapkan, pada 2003 pernah terdapat transfer Rp 3 miliar atas nama Pemkab Kendal ke rekening Murdoko. Uang itu ditransfer pada hari yang sama setelah Murdoko membuka rekening. "Ditranfer atas nama Pemda (Kendal), yang diterima Murdoko Rp 3 miliar," kata Syaiful
Pada hari yang sama, kata Syaiful, Murdoko mencairkan uang yang diterimanya dari Pemkab Kendal. "Yang bersangkutan (Murdoko) ambil tunai, Rp 1miliar, kata Syaiful.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi pada persidangan perkara korupsi APBD Kendal
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun