Saksi Beber Aliran Uang APBD Kendal ke Murdoko

Saksi Beber Aliran Uang APBD Kendal ke Murdoko
Murdoko dalam salah satu persidangan. Foto : Arundono W/JPNN
Namun Ira tetap bersikukuh dengan kesaksiannya. Menurutnya, pada 2003 dirinya masih belum menjadi staf Murdoko karena masih mengelola bengkel.

Sedangkan Murdoko yang diberi kesempatan utnuk menanggapi keterangan saksi-saksi membantah pernah menerima uang yang diantar Aldina. Murdoko berdalih dirinya mulai berkantor di kantor PDIP Jateng pada September 2003.

Sementara Ira, kata Murdoko, pada 2003 belum menjadi sekretarisnya di DPD PDIP. "Jadi tidak tahu uang diserahkan ke siapa," kelitnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Murdoko didakwa telah melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003 hingga merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko bersama-sama dengan adik kandungnya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro, selama kurun waktu Maret-April 2003 mendepositokan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal dengan alasan untuk menambah pendapatan daerah. Namun JPU menganggap pendepositoan uang itu hanya akal-akalan agar Murdoko dan Hendy bisa leluasa menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Abraham Sakit, Busyro Pamit

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi pada persidangan perkara korupsi APBD Kendal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News