Saksi Beber Aliran Uang APBD Kendal ke Murdoko
Senin, 17 September 2012 – 21:21 WIB
Namun Ira tetap bersikukuh dengan kesaksiannya. Menurutnya, pada 2003 dirinya masih belum menjadi staf Murdoko karena masih mengelola bengkel.
Sedangkan Murdoko yang diberi kesempatan utnuk menanggapi keterangan saksi-saksi membantah pernah menerima uang yang diantar Aldina. Murdoko berdalih dirinya mulai berkantor di kantor PDIP Jateng pada September 2003.
Sementara Ira, kata Murdoko, pada 2003 belum menjadi sekretarisnya di DPD PDIP. "Jadi tidak tahu uang diserahkan ke siapa," kelitnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Murdoko didakwa telah melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003 hingga merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko bersama-sama dengan adik kandungnya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro, selama kurun waktu Maret-April 2003 mendepositokan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal dengan alasan untuk menambah pendapatan daerah. Namun JPU menganggap pendepositoan uang itu hanya akal-akalan agar Murdoko dan Hendy bisa leluasa menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi pada persidangan perkara korupsi APBD Kendal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri