Saksi Beber Ancaman Akan Dibantai
Kamis, 03 Mei 2012 – 01:08 WIB
JAKARTA - Pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli H.M Juned sebagai penggugat sengketa pemilukada Kabupaten Pidie, mengajukan tujuh saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/5).
Mayoritas saksi mengungkap adanya intimidasi dan teror. Kalimat-kalimat ancaman akan menembak mati dituduhkan telah dilakukan orang-orang Partai Aceh terhadap para saksi dari pasangan Ghazali-Zulkifli.
Andri Azyuhardi misalnya. Dalam keterangan lewat sarana video teleconference dari Unsyiah Banda Aceh, anggota timses penggugat itu menceritakan ancaman yang dilakukan Panglima Sago Kota Sigli, Syamsul, terhadap dirinya. "Pengkhianat semua harus mati, semua harus dibantai," kata Andri, menirukan kalimat Syamsul di sebuah warung kopi.
Dikatakan Andri, ancaman berupa kalimat seperti itu diterimanya berulang kali, pada sebelum dan sesudah hari pencoblosan.
JAKARTA - Pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli H.M Juned sebagai penggugat sengketa pemilukada Kabupaten Pidie, mengajukan tujuh saksi dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?