Saksi Beber Ketidaknetralan KPU Rohil
Kamis, 28 April 2011 – 20:11 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/4), menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Ngak usah dukung Herman, 50 persen suaranya tidak akan menang karena semua instansi sudah dikondisikan,” kata Khoruddin Syakban, menirukan kalimatnya kakaknya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki.
Dalam persidangan itu, penggugat Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito menghadirkan 20 orang saksi yang sebagian besar mengatakan adanya keterlibatan KPU Rokan Hilir untuk memenangkan pasangan Annas Maamun-Suyatno.
Salah seorang saksi Khoiruddin Syakban mengatakan Ketua KPU Rokan Hilir, Azhar Syakban mendukung pasangan incumbent Annas Maamun-Suyatno. Suatu waktu, Azhar sempat memperingatkan dirinya agar tidak mendukung Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito. Khoruddin sendiri merupakan adik kandung Ketua KPUD Rokan Hilir, Azhar Syakban.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/4), menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan agenda
BERITA TERKAIT
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok