Saksi Beber Ketidaknetralan KPU Rohil
Kamis, 28 April 2011 – 20:11 WIB

Saksi Beber Ketidaknetralan KPU Rohil
Pada sidang sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Herman Sani-Wahyudi-Purwowarsito menggugat hasil Pilkada Kabupaten Rohil ke MK.
Pasangan ini meminta MK memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir karena menganggap terdapat kecurangan yang dilakukan pasangan Annas Mamun-Suyatno (Incumbent)secara sistematis, masif dan terstruktur selama Pilkada Rokan Hilir berlangsung.
Pemohon menyebut kecurangan yang dilakukan pasangan incumbent antara lain dengan cara melibatkan PNS dan perangkat desa serta pihak KPU Kabupaten Rokan Hilir juga dilibatkan dalam upaya pemenangan Annas Maamun-Suyatno.
Dalam Pilkada Rokan Hilir ini KPUD Rokan Hilir telah menetapkan pasangan Annas Maamun-Suyatno sebagai pemenang dengan memeroleh suara terbanyak 68.911 suara (34,64 persen) dari total suara sah. Disusul pasangan Aznur Affandi-Wan Muchtar dengan 52.548 suara (31,44 persen), pasangan Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito dengan 40.152 suara (21,69 persen), pasangan Ahmadsyah Harrofie-Ilyas RB dengan 14. 477 suara (7,28 persen) dan pasangan Johar Firdaus-Subroto dengan 9.083 suara (4,14 persen). (kyd/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/4), menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah