Saksi Beber Pemecahan Dana Budi Sampoerna di Bank Century
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya semakin membuka kejanggalan di bank yang kini bernama Bank Mutiara itu. Saksi yang dihadirkan pada persidangan atas Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4) mengungkap adanya upaya menyiasati deposito milik nasabah kakap.
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU ) menghadirkan mantan mantan kepala cabang di Bank Century cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata. Dalam kesaksiannya Linda mengaku pernah diperintahkan pemilik Bank Century, Robert Tantular untuk membuat 247 lembar negotiable certificate deposito (NCD) masing-masing sebesar Rp 2 miliar dari dana deposito sebesar USD 96,5 juta milik Budi Sampoerna.
Linda mengatakan, dirinya diperintahkan Robert membuat NCD itu pada tanggal 15 November 2008. Saat itu, kata Linda, Robert mengatakan bahwa Budi memasukkan dana dari Bank Century cabang Surabaya ke cabang Senayan Jakarta pada hari Jumat tanggal 14 November 2008. "Saya disuruh buat NCD sebanyak 247 lembar dari pindahan dana dari Surabaya yang katanya milik Budi Sampoerna," kata Linda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/4).
Menanggapi permintaan Robert, Linda lantas meminta fotokopo KTP milik Budi Sampoerna. Namun, Robert memaksa agar dana milik Budi Sampoerna itu dipecah menjadi 247 NCD tanpa adaya KTP pemilik dana.
Sabtu sorenya (15 November 2008), lanjut Linda, dirinya dihubungi Robert. Dalam pembicaraan itu, Robert meminta segera dibuatkan NCD untuk Budi Sampoerna. Robert menyatakan KTP-nya sudah ada di bagian HRD.
Namun, kata Linda, perintah Robert tidak bisa dijalankan. Alasannya, bank tutup pada hari Sabtu. Karenanya Linda menyarankan Robert agar NCD itu dibuat hari Senin.
Penjelasan Linda itu tak menyurutkan Robert untuk memecah dana deposito Budi Sampoerna ke dalam 247 NCD. Bahkan Robert meminta agar NCD itu dibuat pada hari Minggu, 16 November 2008.
"Tanggal 16 November 2008, pagi kita memang disuruh masuk, ada rapat Pak Robert yang memimpin. Lalu, Pak Robert memanggil, ‘Linda tolong ini dibuat Pak Budi Sampoerna menunggu’,” tutur Linda.
Saat itu Linda sempat menolak permintaan Robert. Namun, Robert mengatakan bahwa Budi Sampoerna adalah nasabah besar. Karena desakan itu, Linda akhirnya mengerjakan pembuatan 247 NCD pada hari Minggu, 16 November 2008.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya semakin membuka
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suke
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran