Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Rabu, 04 Mei 2011 – 19:07 WIB
JAKARTA-Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi putaran kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5). Sidang perkara yang gugatannya diajukan pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari ini dengan agenda pembuktian.
Saksi penggugat menyebut adanya keterlibatan pejabat dan aparat desa untuk memenangkan pasangan Asapri Jaya Bakri –Ardinal Salim (AJB-Ardinal).
Baca Juga:
"Tanggal 4 april 2011, Camat Pesisir Bukit menginstruksikan seluruh kades untuk memenangkan AJB-Ardinal. Itu saya ketahui dari tiga orang kepala desa yang ikut," kata saksi penggugat, Taufik Abidin di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
Taufik juga mengaku didatangani salah satu tim sukses pasangan AJB-Ardinal, Ulil Amri dengan membawa uang Rp10 juta, untuk meminta bergabung memenangkan AJB-Ardinal. "Uang tersebut saya tolak, bahkan Ulil berkata agar pikirkan kembali uang Rp 10 juta ini, dan saya berkeyakinan untuk menolaknya," ujarnya.
JAKARTA-Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi putaran kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5).
BERITA TERKAIT
- Raker dengan Manekraf, Novita Hardini Sebut Ekraf Bisa Jadi Ladang Pekerjaan Anak Muda
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Raker Komisi VII DPR, Menteri Teuku Riefky Ingin Ekraf Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- Simulasi: Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa Berjalan Lancar
- 226 TPS Rawan Longsor dan Banjir Pada Pilkada Banyumas