Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Rabu, 04 Mei 2011 – 19:07 WIB
Sementara itu, pasangan Asapri Jaya Bakri –Ardinal Salim juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas dalil-dalil Pemohon yang ditujukan kepada Pihak Terkait. “Pihak Terkait telah mengikuti tahapan Pemilukada sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kuasa Sunarto selaku kuasa hukumnya. Menurut Sunarto, dalil-dalil Pemohon hanyalah asumsi yang terlalu berlebihan dan tidak beralasan. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi putaran kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK