Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Rabu, 04 Mei 2011 – 19:07 WIB

Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Sementara itu, pasangan Asapri Jaya Bakri –Ardinal Salim juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas dalil-dalil Pemohon yang ditujukan kepada Pihak Terkait. “Pihak Terkait telah mengikuti tahapan Pemilukada sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kuasa Sunarto selaku kuasa hukumnya. Menurut Sunarto, dalil-dalil Pemohon hanyalah asumsi yang terlalu berlebihan dan tidak beralasan. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi putaran kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair, KPU Jabar Mengingatkan Ini
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Belum Cair, KPU Jabar Bingung
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City