Saksi Beber Politik Uang di Pilkada Yohukimo

Saksi Beber Politik Uang di Pilkada Yohukimo
Saksi Beber Politik Uang di Pilkada Yohukimo
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/2), menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang gugatannya diajukan dua pasangan calon, Abock Busup-Isak Salak dan Didimus Yahuli-Welhelmus Lokon. Pada sidang agenda pembuktian yang diketuai oleh hakim Akil Mochtar, saksi penggugat membeberkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy.

“Dalam pertemuan tanggal 4 Desember yang lalu, calon nomor urut tiga meminta kami selaku kepala distrik untuk mengamankan suara di distrik masing-masing. Usai pertemuan kami juga diberi uang Rp 50 juta untuk dibagi kepada 26 orang yang hadir dan masing-masing dapat Rp 1,9 juta,” kata Kepala Distrik Panggema, Urbanus Fariyon dihadapan majelis hakim.

Esoknya, lanjut Urbanus, dia bersama rekan-rekanya diundang oleh calon wakil bupati Yahukimo, Robby Longkutoy, dan diberi uang lagi untuk dibagikan ke masyarakat. “Sebanyak 13 orang kami diarahkan ke Kecamatan Waena dan bertemu calon wakil bupati nomor urut 3. Kami diberikan uang Rp 1, 3 miliar untuk dibawa ke masyarakat dan melaksanakan pemilukada. Lalu, hari itu juga kami diberikan uang Rp 50 juta untuk 5 orang yang mewakili kepala distrik masing-masing,” ujarnya.

Dan esoknya lagi, Urbanus juga mengaku diberi 17 sak beras untuk masing-masing distrik yang sudah disediakan di bandara oleh pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy. “Lalu uang Rp 100 Juta dan beras saya bagikan ke masyarakat pada tanggal 9 Desember yang lalu, sementara pencoblosan tanggal 18. tetapi di distrik tempat saya (Panggema) dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1,” terangnya.

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/2), menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang gugatannya diajukan dua pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News