Saksi Beber Politik Uang di Pilkada Yohukimo
Kamis, 17 Februari 2011 – 23:57 WIB
Senada dengan Kepala Distrik Koropun, Yoris Mirin yang mengaku telah menerima uang dari pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy untuk mendukungnya dalam pemilukada Yahukimo. “Dalam suatu pertemuan, kami terdiri dari dua suku (Anokam dan Kimyaung) masing-masing suku terdiri dari 4 PPD mendapat pembagian uang Rp 250 juta. dan satu suku mendapat bagian 125 juta. uang tersebut untuk mengamakan suara Ones Pahabol-Robby Longkutoy,” ujarnya.
Sementara, saksi lain juga membenarkan adanya mutasi karena tidak mendukung pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy seperti yang dialami oleh saksi Antony Mirin. “Saya sebagai PNS, saya dipecat saat acara pertemuan pelantikan pejabat eselon III, saya dimutasi dari jabatan, dan itu hanya saya sendiri yang mengalami,” kata Antony.
Pada sidang sebelumnya, para penggugat menuding adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy secara terstruktur, sistematis dan massif, dalam proses pemilukada. "Adanya penggunaan fasilitas serta perangkat pemerintahan untuk memenangkan calon nomor urut 3, (praktek) money politic, juga penghitungan rekapitulasi suara yang sarat dengan manipulasi suara, serta keterlibatan anggota KPUD dalam pelaksanan pemilihan," kata kuasa hukum penggugat, Taufik Basari, di hadapan majelis hakim konstitusi. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/2), menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang gugatannya diajukan dua pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul