Saksi Beber Rekayasa Tender Alkes
Senin, 03 Juni 2013 – 19:01 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung tahun 2006 di Kementerian Kesehatan, dengan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar, Senin (3/6). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ia juga mengatakan, penunjukkan langsung itu atas instruksi Ratna Dewi. Pada Maret 2006, Tatang mengaku pernah dipanggil Ratna terkait proyek pengadaan alkes flu burung. "Dan pemenang ditunjuk langsung," ujar Tatang.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua Panitia Lelang Alkes 2006, dr. Tatang Saefudin. Pada persidangan itu Tatang mengakui bahwa Ratna menunjuk langsung pemenang lelang, PT Rajawali Nusindo. Alasannya, kata Tatang, lantaran sudah pengadaan alkes sudah sangat mendesak dan penyebaran flu burung (avian influenza) dikhawatirkan sudah menjalar cepat dalam tahap antarmanusia.
"Alasan penunjukkan langsung karena mendesak, harus segera dilakukan. Ditakutkan terjadi penularan flu burung antarmanusia dan menjalar cepat," kata Tatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis