Saksi Beberkan Anas Beli Rumah Rp 3,5 M
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/8) memasuki substansi tentang dakwaan tindak pidana pencucian uang. Reny Sari Kurniasih yang menjadi salah satu saksi pada persidangan itu menjelaskan soal penjualan rumah miliknya di Duren Sawit, Jakarta Timur oleh Anas.
Menurut Reny, rumahnya di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur, dibeli Anas melalui Nurachmad Rusdam. Rumah yang dijual pada tahun 2009 itu diminati oleh Anas pada 2010. Saat itu sopir orang tua Reny ikut membantu dalam menjual rumah tersebut.
"Sopir orang tua ketemu Pak Nurachmad. Pak Anas berniat membelinya dan berhubungan dengan Nurachmad," kata Reny saat bersaksi dalam persidangan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/8).
Awalnya Reny menawarkan rumahnya dengan harga Rp 4 miliar. Namun ia akhirnya melepas rumahnya ke Anas dengan harga Rp 3,5 miliar.
"Itu kebetulan orang tua butuh uang, ya sudah mumpung Pak Anas minat kita jual. Kalau enggak salah Rp 3,5 miliar," ujarnya.
Selanjutnya, Nurachmad memberikan uang ke Reny secara tunai sebagai tanda jadi pembelian rumah. Menurut Reny, uang tanda jadi itu antara Rp 30 juta-Rp 50 juta yang diserahkan dalam paper bag.
Untuk pembayaran kedua juga dilakukan tunai. Reny menjemput Nurachmad di dekat rumah Anas. Setelah itu mereka menyetorkan uang itu ke Bank BCA.
"Pak Nurachmad sudah siap di dekat rumah Anas bawa uang," ujarnya.
Sedangkan proses balik nama akte kepemilikan rumah dilakukan notaris Harizantos. Reny mengatakan, notaris dipilih oleh pihak Anas.
JAKARTA - Persidangan atas Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/8) memasuki substansi tentang dakwaan tindak pidana pencucian
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina