Saksi Beberkan Permainan Proyek di Simulator SIM

Jumadi terdiam sebentar sebelum menjawab hakim. Namun, ia tetap terlihat tenang.
"Ya karena disuruh, diminta begitu ya saya lakukan saja," jawab Jumadi santai.
Untuk pengurusan ini, Jumadi meminta imbalan Rp 5 juta per perusahaan yang dibawanya ke Mordechay. Kepada perusahaan yang bersedia dipinjam, Jumadi memberikan imbalan kisaran Rp 1-1,5 juta.
Pengakuan Jumadi ini secara langsung mendukung isi dakwaan Jaksa penuntut umum KPK pada Budi yang menyebut ikut sertanya 4 perusahaan lain dalam lelang, sengaja dilakukan untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Jaksa menyebut PT Kolam Intan dan PT Pharma Kasih Sentosa memasukan dokumen penawaran tapi administrasinya dibuat tidak lengkap.
Sedangkan dokumen teknis PT Bentina Agung dan PT Digo Mitra Slogan dibuat tidak lengkap dan tidak membawa driving simulator R2 dan R4 untuk demo teknis. (flo/jpnn)
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan seorang saksi dari pihak swasta bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi di persidangan terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?