Saksi BPKP Akui Audit tak Sesuai Standar
Senin, 08 April 2013 – 16:48 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kembali digelar di PTUN Jakarta, Senin (8/4). Pada sidang kali ini, kedua pihak menghadirkan masing-masing seorang saksi. Pada persidangan di PTUN sebelumnya saksi ahli dari BPKP, Dani Sudarsono malah menyatakan bahwa hasil audit dari BPKP kali ini sub standard atau di bawah standard.
BPKP mengajukan saksi ahli seorang pensiunan auditor BPKP, Mulia Ardi, yang kini menjadi Kepala Bidang Sertifikasi Auditor Forensik. Sedangkan penggugat menghadirkan saksi Nonot Harsono dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Mulia Ardi dalam kesaksiannya menyatakan, auditor tidak harus melakukan konfirmasi, karena tidak ada standard yang rinci. Menurutnya proses auditing bisa hanya didasarkan pada pertimbangan auditor. "Teknik audit itu tergantung pertimbangan dari auditor, yang penting tujuan auditnya tercapai," kata Mulya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk kepada Badan Pengawasan Keuangan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan