Saksi BPKP Akui Audit tak Sesuai Standar

Saksi BPKP Akui Audit tak Sesuai Standar
Saksi BPKP Akui Audit tak Sesuai Standar
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kembali digelar di PTUN Jakarta, Senin (8/4). Pada sidang kali ini, kedua pihak menghadirkan masing-masing seorang saksi.

BPKP mengajukan saksi ahli seorang pensiunan auditor BPKP, Mulia Ardi, yang kini menjadi Kepala Bidang Sertifikasi Auditor Forensik. Sedangkan penggugat menghadirkan saksi Nonot Harsono dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Mulia Ardi dalam kesaksiannya menyatakan, auditor tidak harus melakukan konfirmasi, karena tidak ada standard yang rinci. Menurutnya proses auditing bisa hanya didasarkan pada pertimbangan auditor. "Teknik audit itu tergantung pertimbangan dari auditor, yang penting tujuan auditnya tercapai," kata Mulya.

Pada persidangan di PTUN sebelumnya saksi ahli dari BPKP, Dani Sudarsono malah menyatakan bahwa hasil audit dari BPKP kali ini sub standard atau di bawah standard.

JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk kepada Badan Pengawasan Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News