Saksi BPKP Akui Audit tak Sesuai Standar
Senin, 08 April 2013 – 16:48 WIB

Saksi BPKP Akui Audit tak Sesuai Standar
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kembali digelar di PTUN Jakarta, Senin (8/4). Pada sidang kali ini, kedua pihak menghadirkan masing-masing seorang saksi. Pada persidangan di PTUN sebelumnya saksi ahli dari BPKP, Dani Sudarsono malah menyatakan bahwa hasil audit dari BPKP kali ini sub standard atau di bawah standard.
BPKP mengajukan saksi ahli seorang pensiunan auditor BPKP, Mulia Ardi, yang kini menjadi Kepala Bidang Sertifikasi Auditor Forensik. Sedangkan penggugat menghadirkan saksi Nonot Harsono dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Mulia Ardi dalam kesaksiannya menyatakan, auditor tidak harus melakukan konfirmasi, karena tidak ada standard yang rinci. Menurutnya proses auditing bisa hanya didasarkan pada pertimbangan auditor. "Teknik audit itu tergantung pertimbangan dari auditor, yang penting tujuan auditnya tercapai," kata Mulya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk kepada Badan Pengawasan Keuangan
BERITA TERKAIT
- Efisiensi Anggaran Pemprov Jateng Mencapai Rp 3,4 Triliun, Ahmad Luthfi: Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat
- Jabodetabek Banjir, Mayjen Endi Kerahkan Ratusan Marinir
- Waspada, Hujan hingga Banjir Rob Diperkirakan Terjadi di Sejumlah Wilayah Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Banjir Jakarta Meluas jadi 114 RT, Berikut Daftarnya
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja