Saksi BPKP Akui Audit tak Sesuai Standar
Senin, 08 April 2013 – 16:48 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kembali digelar di PTUN Jakarta, Senin (8/4). Pada sidang kali ini, kedua pihak menghadirkan masing-masing seorang saksi. Pada persidangan di PTUN sebelumnya saksi ahli dari BPKP, Dani Sudarsono malah menyatakan bahwa hasil audit dari BPKP kali ini sub standard atau di bawah standard.
BPKP mengajukan saksi ahli seorang pensiunan auditor BPKP, Mulia Ardi, yang kini menjadi Kepala Bidang Sertifikasi Auditor Forensik. Sedangkan penggugat menghadirkan saksi Nonot Harsono dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Mulia Ardi dalam kesaksiannya menyatakan, auditor tidak harus melakukan konfirmasi, karena tidak ada standard yang rinci. Menurutnya proses auditing bisa hanya didasarkan pada pertimbangan auditor. "Teknik audit itu tergantung pertimbangan dari auditor, yang penting tujuan auditnya tercapai," kata Mulya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk kepada Badan Pengawasan Keuangan
BERITA TERKAIT
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi