Saksi BPKP Akui Audit tak Sesuai Standar
Senin, 08 April 2013 – 16:48 WIB
Menanggapi itu, Hakim Ketua Bambang Heriyanto menyatakan, ada subyektivitas dari keterangan saksi dalam kriteria kecukupan pengumpulan bukti audit. Menurut hakim, subyektivitas ini tidak jelas karena tidak ada standar yang menjadi acuan sehingga hasil audit menjadi tidak jelas.
Saat ditanya kuasa hukum penggugat, Eric Paat, apakah BAP itu menjadi bukti yang cukup untuk dijadikan auditing, Mulia menyatakan, BAP saja tidak cukup. "BAP itu hanya sumber informasi, tapi BAP saja itu bukan bukti yang cukup," urainya.
Sementara itu, saksi Nonot Harsono menyatakan, konsekuensi dari penyelenggara jaringan yang tidak membayar biaya hak penggunaan (BHP) tentu izinnya bakal dicabut pemerintah.
Menurut Nonot, kewajiban penyelenggara jasa itu berbeda dengan penyelenggara jaringan. "Kewajiban penyelenggara jasa itu tentunya kewajiban terhadap pajak-pajak dan terkait telekomunikasi, seperti BHP telekomunikasi dan USO, bukan BHP frekuensi. Kalau penyelenggara jasa, kelasnya usaha kecil menengah (UKM) tentu tidak mampu membayar yang menyelenggarakan jasa itu," terang Nonot.
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk kepada Badan Pengawasan Keuangan
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung