Saksi Bukan Jaminan Menangkan Perkara Pilkada

Saksi Bukan Jaminan Menangkan Perkara Pilkada
Saksi Bukan Jaminan Menangkan Perkara Pilkada
JAKARTA - Sidang perkara nomor 138/PHPU.D-VIII/2010 tentang sengketa gugatan Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel)yang dimohonkan pasangan Farry Freyke Liwe dan Wongkar Kuasa akan diputus oleh Mahkamah Kontitusi, besok (30/8). Dibandingkan dengan persidangan enam pilkada lainnya di Sulut, sengketa hasil pilkada Kabupaten Minahasa ini paling cepat prosesnya.

Sebab, pemohon sebagai penggugat justru kesulitan menghadirkan saksi. Sementara pihak terkait justru dapat menghadirkan tiga saksi pada persidangan yang digelar Rabu (25/8) lalu. Bahkan saksi yang dihadirkan itu, yakni John Sorongan, Susi dan Jerry, dengan tegas mematahkan dalil pemohon bahwa tidak ada praktik politik uang dalam pilkada Minsel.

Ketua Panel Hakim Mahfud MD sendiri menyatakan, ada tidaknya saksi tidak banyak memmengaruhi putusan sidang. Sebab yang paling utama adalah bagaimana pemohon bisa menyodorkan dalil-dalil yang menguatkan gugatannya.

"Kuasa hukum pemohon menyatakan ada politik uang, namun mereka tidak bisa menghadirkan saksi. Bagi saya itu tidak masalah dan itu tidak akan mempengaruhi putusan hakim. Yang hakim lihat adalah apakah dalil yang disodorkan kuasa hukum didukung oleh bukti-bukti atau tidak. Kalau bisa dibuktikan, hakim bisa saja menerima gugatan pemohon. Sebaliknya bila tidak ada bukti, hakim akan menolaknya," beber Mahfud yang dihubungi JPNN, Minggu (29/8).

JAKARTA - Sidang perkara nomor 138/PHPU.D-VIII/2010 tentang sengketa gugatan Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel)yang dimohonkan pasangan Farry Freyke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News