Saksi Catut Nama Muhaimin untuk Urusan Duit
Senin, 19 Desember 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Persidangan atas Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12) malam, menghadirkan Dirut PT Alam Jaya Papua, Syamsul Alam dan mantan tim asistensi Kemenakertrans, M Fauzi sebagai saksi. Pada persidangan itu terungkap pula bahwa nama Muhaimin dicatut.
Fauzi sempa dicecar soal istilah Ketua Umum dan Bos Besar. Namun menurutnya, soal komisi dari Dharnawati untuk I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan sama sekali tak terkait dengan Muhaimin. "Tidak pernah ada pembicaraan soal itu," ucap Fauzi.
Baca Juga:
Lantas mengapa ada istilah ketua umum dan bos besar? "Saya gunakan istilah itu (ketua umum dan Bos Besar), saya catut," ucapnya.
Dalam persidangan itu Fauzi juga mengaku sempat membuang sim card telepon selularnya. Alasannya, karena selalu ditelpon soal komisi dana PPID yang diserahkan ke Dadong dan Nyoman. "Saya ngeles (menghindar), tak kuat ditelpon-telpon terus akhirnya saya buang saja," kata Fauzi.
JAKARTA - Persidangan atas Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12) malam, menghadirkan Dirut PT Alam Jaya
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC